Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih
Pengurus adalah organ koperasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional harian koperasi. Tugas utama pengurus antara lain:
-
Menyusun rencana kerja dan anggaran koperasi (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi - RAPBK).
-
Melaksanakan kebijakan dan keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-
Mengelola usaha koperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
-
Menyelenggarakan pembukuan dan administrasi koperasi secara tertib dan tepat waktu.
-
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
-
Menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan untuk disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
-
Mengembangkan usaha koperasi agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa.
Tugas Pengawas Koperasi Merah Putih
Pengawas adalah organ koperasi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi oleh pengurus. Tugas pengawas antara lain:
-
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja pengurus, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
-
Memastikan bahwa pengurus menjalankan usaha koperasi sesuai dengan AD/ART dan keputusan Rapat Anggota.
-
Memberikan nasihat dan rekomendasi kepada pengurus untuk perbaikan manajemen dan operasional koperasi.
-
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
-
Menjaga agar koperasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.