PEMERINTAH DESA GEDUNG SRIMULYO SALURKAN BLT DANA DESA TAHAP 2 TAHUN 2025
Gedung Srimulyo, Selasa 17 Juni 2025 – Pemerintah Desa Gedung Srimulyo melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025. Pada tahun anggaran ini, Pemerintah Desa telah mengalokasikan BLT kepada 16 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seluruhnya merupakan warga lanjut usia (lansia) dari Desa Gedung Srimulyo.
Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, dan merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti para lansia.
Dasar Hukum Penyaluran BLT:
Penyaluran BLT ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia yang mengatur teknis penyaluran Dana Desa
-
Peraturan Desa Gedung Srimulyo tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
Manfaat BLT Bagi KPM Lansia:
Bantuan ini diharapkan dapat:
-
Membantu pemenuhan kebutuhan pokok para lansia yang tidak lagi produktif
-
Meringankan beban ekonomi akibat keterbatasan pendapatan
-
Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup lansia di desa
-
Menjadi bentuk kehadiran negara dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan
Pemerintah Desa Gedung Srimulyo berkomitmen untuk menyalurkan bantuan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku. Semoga bantuan ini memberikan manfaat nyata dan membawa keberkahan bagi para penerima.